Sabtu, 04 Juni 2011

KEBOHONGAN PIHAK KUASA HUKUM PENGUSAHA

Salam Arek Dampit
Kami memberitahukan sebenar-benarnya tentang strategi gila-gilaan para kuasa hukum pengusaha dengan memberi kebohongan dan palsu supaya proses PHK di PT BMI Dampit berjalan mulus dan lancar.
Setelah dari perundingan mediasi yang dilaksanakan tgl 31 Mei 2011 ini kuasa hukum tidak henti-hentinya berpikir keras supaya pesangon untuk karyawan-karywati PT BMI Dampit dengan nilai 53% dari ketentuan 1 PMTK diambil, dengan dalih PB ( perjanjian bersama ) yang dilakukan PUK SPSI dan Kuasa hukum yang telah disepakati di lencengkan/disimpangkan dengan beranggapan bahwa 53% itu sudah final dan perusahaan segera tutup pd tgl 6 Juni 2011 ( waduh-waduh kok pancet koyok watu sing atos tos gak iso ditembus ancen karep e dewe ).
Padahal menurut PB itu dari point 1 sampai dengan 7 sudah jelas bahwa PUK SPSI tidak setuju mengenai 53% dan diambil sikap bahwa dilanjutkan lagi keperundingan mediasi disnaker tapi kenyataaan point 1 tok sing diambil hal ini tentu menyimpang dari aturan main ( waduh deloen ae lek nyimpang-nyimpang ngono iku namanya melanggar aturan main, nentang kesepakatan utowo tindakan pidana iki )
Terus mengenai point 1 ini ditempelkan di sudut penjuru lokasi perusahaan bahwa keputusan 53% sudah final ( jiamput wong iki ).
Untuk itu bagi yang membaca setia ini janganlah terpengaruh, ini akan ditindaklanjuti oleh Disnaker dan DPRD jajarannya beserta Kapolres dan Kapolsek (membawa resah dan emosi masyarakat dan sekitarnya)

Tolonglah Pimpinan Perusahaan ( P. Andreas ) janganlah begitu, anda sebagai pimpinan harus mengambil tegas permasalahan ini janganlah bersembunyi dibalik keresahan & kesedihan para karyawan-karyawati PT BMI Dampit yang telah memajukan dan mensukseskan perusahaan yang bercabang dimana-mana ini.

Salam PUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar