Kami selaku PUK SPSI memberikan info hasil perundingan Bipartit yang ke 4 dengan hasil yang sangat mengecewakan sekali dan tidak diharapkan sebagian besar karyawan karyawati PT BMI Dampit yaitu :
Pihak Pengusaha :
--> Bahwa perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerja dengan memberikan kompensasi sebesar 53% dari ketentuan undang-undangpsal 164 ayat 1 & 2.
Pihak SPSI :
--> PUK tetap bertahan pada UU no. 13 thn 2003 Pasal 164 ayat 3dan memberi kesempatan untuk memilih atau menolak terhadap tawaran oleh kuasa hukum (53% dr 1 X PMTK ), bagi yang menolak bersepakat dimediasi pada kantor disnaker.
Sampun ceritanya begitu mawon.
Tetapi perjuangan SPSI tidak berhenti begitu saja.
Tetap semangat Salam SPSI.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMemang posting ini buat resah, Harusnya yang dihapus PBnya aja kali ( demi batal hukum )
BalasHapus