Rabu, 25 Mei 2011

Perundingan Bipartit 4

Kami selaku PUK SPSI memberikan info hasil perundingan Bipartit yang ke 4 dengan hasil yang sangat mengecewakan sekali dan tidak diharapkan sebagian besar karyawan karyawati PT BMI Dampit yaitu :
Pihak Pengusaha :
--> Bahwa perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerja dengan memberikan kompensasi sebesar 53% dari ketentuan undang-undangpsal 164 ayat 1 & 2.

Pihak SPSI :
--> PUK tetap bertahan pada UU no. 13 thn 2003 Pasal 164 ayat 3dan memberi kesempatan untuk memilih atau menolak terhadap tawaran oleh kuasa hukum (53% dr 1 X PMTK ), bagi yang menolak bersepakat dimediasi pada kantor disnaker.

Sampun ceritanya begitu mawon.
Tetapi perjuangan SPSI tidak berhenti begitu saja.
Tetap semangat Salam SPSI.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Memang posting ini buat resah, Harusnya yang dihapus PBnya aja kali ( demi batal hukum )

    BalasHapus